Senin, 10 Januari 2011

Jangan Minum Kratingdaeng

Buat yang hobi minum kratingdaeng ini ada info baru yang melarang mengkomsumsi minuman tersebut di karenakan tidak memiliki izin edar. Dikawatirkan minuman tersebut memiliki zat yang berbahaya.



>>> dari Replubika <<<
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi minuman Kratingdaeng Red Bull karena tidak memiliki izin edar sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.


"Kami ingatkan masyarakat tidak mengonsumsi Krantingdaeng yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah warung karena tidak memiliki izin dan masuk secara ilegal. Tidak ada label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen," kata Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel Iswandi S. Farm, Apt di Pangkalpinang, Selasa.



"Selain Kratingdaeng, produk minuman merk Bear Brand 140 ml dengan bentuk kaleng ceper atau pendek juga dilarang beredar karena tidak memiliki izin," ujarnya.

"Minuman impor ilegal tersebut masuk melalui pelabuhan pelabuhan besar di Babel dan diharapkan pihak pelabuhan juga ikut mengantisipasinya dengan menyita dan menolak produk minuman terebut," ujarnya.












.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar