>>> dari Replubika <<<
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi minuman Kratingdaeng Red Bull karena tidak memiliki izin edar sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen.
"Kami ingatkan masyarakat tidak mengonsumsi Krantingdaeng yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah warung karena tidak memiliki izin dan masuk secara ilegal. Tidak ada label BPOM pada kaleng sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan konsumen," kata Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel Iswandi S. Farm, Apt di Pangkalpinang, Selasa.
"Selain Kratingdaeng, produk minuman merk Bear Brand 140 ml dengan bentuk kaleng ceper atau pendek juga dilarang beredar karena tidak memiliki izin," ujarnya.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar