Kamis, 24 Februari 2011

Bisnis MLM Haram

bagi saiya MLM itu haram !
kerana dilakukan dengan BUJUKAN dan RAYUAN untuk mendapatkan downline. TIDAK DIJELASKAN beserta RESIKOnya juga(MLM offline).
tetapi hanya diperlihatkan kisah2 yang sukses, dapet mobillah..rumahlah..bebas finansiallah setelah sekiean tahun. ya jelaslah semua orang ingin kaya. rokok sadja yiang ndak baek bagi kesehatan ada peringatannya bahkan dijelaskan dengan jelas penyakit yang bisa ditimbulkan dalam stieap bungkusnya. Tapi mengapa MLM tidak? investasi yang baik harusnya mengikutkan jg penjelasan resikonya. banyak loh orang di sekeleleng saiya yiang jade kurban..smua kicewa lantaran gak ada hasil. bukannya mreka gk mau kerj0 keras tp emg mireka itu GAK MAMPU.. pd awalny emg gak dapet penjelasan secara detail{RESIKOnya}.

ini berdasarkan pengalaman pribadi saya yang saat saya dan temen2 ditawari seorang MLMers untuk mengikuti jejak mreka sambil memberikan formulir. tentu saja saya menolak. tp tidak dgn temen2,meski sudah saya larang tetap saja ikut, dan skrg setelah beberapa bulan ada juga yang udah bertahun tahun, tidak dpt apa2. hanya bisa menyesal tidak menuruti kata2 saya. tetangga jg ada ibu2 rumah tangga banyak banget yang ikut.. kini tinggallah sesal di hati mreka. ada yg kembali modal tp dgn menipu tmennya sendiri dgn merekrutnya dengan iming2 yg muluk2 tentunya. dan tidak di jelaskan RESIKO jg tentunya. Saya kasian banget ketika melihat ibu2 rumah tangga itu saat gabung.. karna saya tau dia termasuk orang yg kurang mampu ekonominya. dalam hati saya TEGA SEKALI ORANG YANG MEMBODOHI ORANG SEPERTI ITU.. sakit sekali hati saya meski saya tidak ikut tertipu.



Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk bisnis multi level marketing (MLM). Bisnis MLM ini diharamkan, karena dalam prakteknya terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan dan semacam bujukan.

Fatwa haram untuk bisnis MLM ini dikeluarkan MUI Jatim setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja yang digelar di Wisma Sejahtera, Surabaya, Kamis (31/12).

Hukum haram untuk bisnis model MLM ini merupakan satu di antara 15 item yang akan direkomendasikan MUI Jatim kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jatim.

Menurut Kyai Haji Abdus Somad Buchori Ketua MUI Jatim, diharamkannya bisnis MLM tersebut sebenarnya sudah lama. Fatwa haram ini dikeluarkan, karena dalam praktiknya bisnis MLM terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan dan ada semacam bujukan. Akibatnya, yang ikut dalam bisnis tersebut banyak yang menjadi korban.

Abdus Somad menambahkan, dalam Islam prinsip jual beli harus ada barangnya, ada transaksinya dan kedua belah pihak saling setuju.

Berbeda dengan bisnis MLM yang hanya mengutamakan keuntungan semata dan murni kapitalistik.

Sebagai contoh, Abdus Somad menyebut kasus MLM Pohon Emas atau Pomas, yang dulu banyak memakan korban. Pada saat itu, banyak orang tertarik dan menyerahkan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dari poin Pomas yang nilainya berlipat ganda dari harta yang diserahkan.

Fatwa haram untuk bisnis MLM ini bertujuan agar umat muslim bisa berbisnis dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.

Jika fatwa ini tidak dihiraukan, maka MUI Jatim mengembalikan kepada pelaku bisnis yang bersangkutan. Pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada pemerintah agar disosialisasikan dan ditindaklanjuti.

baca ini -www.inilah.com/read/detail/254511/mui-jatim-mlm-haram/ 


http://mbelgedez.wordpress.com/2007/08/15/bisnis-mlm-menipu-dan-haram/










.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar